Kelebihan dan Kekurangan Positivisme Hukum

11/10/2023, 09:58 WIB
Artikel dan Ilustrasi ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberitahu kami ke feedbackohbegitu@gmail.com
Kelebihan dan Kekurangan Positivisme Hukum
Ilustrasi hukum
Table of contents
Editor: EGP

POSITIVISME hukum adalah suatu pandangan atau doktrin yang menegaskan bahwa hukum seharusnya didasarkan pada peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diakui oleh masyarakat, bukan berdasarkan moral atau keadilan.

Dengan kata lain, jika suatu peraturan diakui sebagai hukum oleh pemerintah dan masyarakat, maka peraturan tersebut adalah hukum yang sah, tanpa memperhatikan pertimbangan moral atau etika. Pendekatan ini memberikan penekanan pada fakta-fakta konkret dan obyektif dalam penentuan apa yang dianggap sebagai hukum.

Kelebihan Positivisme Hukum

Positivisme hukum memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya tetap relevan dalam diskusi hukum dan filsafat hukum hingga saat ini.

Baca juga: Aleksander Agung: Kehidupan Awal dan Latar Belakangnya

Kejelasan dan Keberterimaan. Salah satu keunggulan dari positivisme hukum adalah kemudahannya untuk diterapkan. Karena hukum didasarkan pada peraturan yang jelas dan tertulis, maka penerapannya menjadi lebih mudah dan tidak memerlukan interpretasi moral yang subyektif. Hal ini memastikan bahwa hukum dapat diterapkan dengan konsisten dan adil bagi semua warga negara (Hart, "The Concept of Law", 1961).

Ketidakberpihakan dan konsistensi adalah kelebihan lain dari positivisme hukum. Dengan memisahkan hukum dari moral, hukum menjadi bebas dari bias dan pandangan pribadi. Ini berarti bahwa keputusan hukum dapat diambil tanpa dipengaruhi oleh pandangan moral atau etika individu. Sehingga, keputusan tersebut menjadi konsisten dan dapat diprediksi (Raz, "The Authority of Law", 1979).

Pemisahan antara hukum dan moral juga memberikan kelebihan tersendiri. Positivisme hukum memisahkan antara hukum dan moral, sehingga memungkinkan pembahasan hukum yang lebih fokus dan terpisah dari pertimbangan moral.

Baca juga: Mengenal Ciri-Ciri Simbolisme

Hal ini penting dalam situasi di mana moralitas suatu masalah dapat bervariasi dari satu individu ke individu lain, sedangkan hukum perlu diterapkan secara seragam bagi semua orang (Austin, "The Province of Jurisprudence Determined", 1832).

Kemampuan adaptasi merupakan salah satu kelebihan utama dari positivisme hukum. Karena hukum didefinisikan oleh peraturan yang diakui oleh masyarakat, maka hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya. Sebagai contoh, jika masyarakat menganggap bahwa suatu peraturan sudah tidak relevan lagi, maka peraturan tersebut dapat diubah atau dicabut. Hal ini memastikan bahwa hukum selalu up to date dan sesuai dengan kondisi masyarakat saat itu (Dworkin, "Law's Empire", 1986).

Kritik terhadap Positivisme Hukum

Meskipun positivisme hukum memiliki keunggulannya, banyak juga kritik yang muncul terhadap pendekatan ini.

Baca juga: Apa Itu Simbolisme: Definisi, Sejarah, dan Fungsinya

Persoalan relativitas moral. Salah satu kritik utama adalah bahwa dengan memisahkan hukum dari moral, positivisme hukum dapat membenarkan eksistensi hukum-hukum yang tidak adil atau tidak etis. Sebagai contoh, hukum yang mendiskriminasi kelompok tertentu mungkin tetap dianggap sah dalam kerangka positivisme hukum asalkan memenuhi kriteria formalitas (Dworkin, "Taking Rights Seriously", 1977).

Kurangnya pedoman etika. Dikatakan bahwa positivisme hukum tidak memberikan pedoman moral atau etika dalam pembentukan atau penerapan hukum. Ini berarti bahwa dalam situasi di mana ada kekosongan hukum atau ketidakjelasan, tidak ada pedoman moral yang dapat digunakan untuk memberikan keputusan (Fuller, "The Morality of Law", 1964).

Ketergantungan pada otoritas. Kritik lainnya adalah bahwa positivisme hukum terlalu bergantung pada otoritas, khususnya kekuasaan legislatif, dalam menentukan apa yang dianggap sebagai hukum. Hal ini dapat menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan jika tidak ada pertimbangan moral atau etika yang mendasarinya (Raz, "The Authority of Law", 1979).

Kekurangan dalam respons terhadap perubahan sosial. Meskipun positivisme hukum dianggap mampu beradaptasi dengan perubahan sosial, namun dalam praktiknya, hukum yang bersifat positivistik bisa jadi lambat dalam merespons perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Hal ini karena perubahan hukum memerlukan proses formal yang bisa memakan waktu lama (MacCormick, "Legal Reasoning and Legal Theory", 1978).

Perbandingan dengan Teori Hukum Lainnya

Dalam dunia filsafat hukum, positivisme hukum hanya satu dari banyak teori hukum yang ada. Membandingkannya dengan teori-teori lain dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang posisinya dalam spektrum pemikiran hukum.

Hukum alam. Salah satu teori yang paling sering dibandingkan dengan positivisme hukum adalah hukum alam. Sementara positivisme hukum menekankan pada hukum yang ditetapkan oleh otoritas, hukum alam berpendapat bahwa hukum seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika universal yang bersifat inheren dalam alam manusia. Dalam pandangan ini, sebuah hukum hanya sah jika sesuai dengan prinsip-prinsip hukum alam (Aquinas, "Summa Theologica", 1274).

Teori hukum sosial.  Berbeda dengan positivisme hukum yang menekankan pada peraturan yang ditetapkan, teori hukum sosial menekankan pada norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat sebagai dasar hukum. Menurut teori ini, hukum sebenarnya adalah cerminan dari norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat (Durkheim, "The Division of Labour in Society", 1893).

Hukum kritis. Hukum kritis adalah pendekatan yang mengkritis aspek-aspek tertentu dari hukum dan institusi hukum dengan tujuan reformasi. Sementara positivisme hukum memisahkan hukum dari moral, hukum kritis berpendapat bahwa hukum tidak bisa lepas dari struktur kekuasaan dan kepentingan politik, dan oleh karena itu, selalu mengandung nilai-nilai tertentu (Unger, "The Critical Legal Studies Movement", 1983).

Secara keseluruhan, meskipun positivisme hukum memiliki pendekatan yang khas dalam memandang hukum, banyak teori lain yang menawarkan perspektif yang berbeda. Pemahaman terhadap perbedaan dan persamaan antara teori-teori ini dapat membantu dalam memahami kompleksitas dari konsep hukum itu sendiri.

Kesimpulan

Positivisme hukum, dengan pendekatannya yang menekankan pada peraturan-peraturan yang diakui oleh masyarakat dan otoritas, menawarkan kerangka kerja yang jelas dan konsisten dalam memahami hukum. Kelebihannya seperti kejelasan, konsistensi, dan kemampuan adaptasi memperlihatkan alasan mengapa pendekatan ini tetap relevan dan banyak dianut dalam praktik hukum kontemporer.

Namun, kritik yang diajukan, seperti potensi pemisahan antara hukum dan moral serta ketergantungan berlebihan pada otoritas, menunjukkan batasan dari pendekatan ini.

Dalam membandingkannya dengan teori-teori hukum lain seperti hukum alam, teori hukum sosial, dan hukum kritis, kita dapat melihat keragaman dalam cara pandang terhadap hukum dan bagaimana hukum seharusnya berfungsi dalam masyarakat. Meskipun setiap teori memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing, pemahaman terhadap berbagai perspektif ini penting untuk mendapatkan gambaran yang holistik tentang hukum dan peranannya dalam masyarakat.

Referensi:

Hart, H. L. A. "The Concept of Law". Oxford University Press, 1961.
Raz, Joseph. "The Authority of Law". Clarendon Press, 1979.
Austin, John. "The Province of Jurisprudence Determined". John Murray, 1832.
Dworkin, Ronald. "Law's Empire". Belknap Press, 1986.
Dworkin, Ronald. "Taking Rights Seriously". Harvard University Press, 1977.
Fuller, Lon L. "The Morality of Law". Yale University Press, 1964.
Raz, Joseph. "The Authority of Law". Clarendon Press, 1979.
MacCormick, Neil. "Legal Reasoning and Legal Theory". Oxford University Press, 1978.
Aquinas, Thomas. "Summa Theologica". 1274.
Durkheim, Émile. "The Division of Labour in Society". Free Press, 1893.
Unger, Roberto Mangabeira. "The Critical Legal Studies Movement". Harvard University Press, 1983.

OhPedia Lainnya