Ruang Terbuka Hijau: Oksigen Kota untuk Kesehatan dan Keharmonisan

12/09/2023, 20:25 WIB
Artikel dan Ilustrasi ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberitahu kami ke feedbackohbegitu@gmail.com
Ruang Terbuka Hijau: Oksigen Kota untuk Kesehatan dan Keharmonisan
Ruang Terbuka Hijau
Table of contents
Editor: Haidar Ilham

OHBEGITU.com - Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah elemen penting dalam perkembangan kota modern. Mereka adalah wilayah yang dilindungi, seperti taman, hutan kota, atau lahan terbuka, yang memiliki tumbuhan, tanaman, dan ekosistem alami. Artikel ini akan menjelaskan apa itu RTH, contohnya, peraturan yang mengatur pengelolaannya, desain yang optimal, proporsi di wilayah kota, serta peran khusus RTH dalam konteks Jakarta.

Baca juga: Fungsi Pohon bagi Lingkungan: Menggenggam Keseimbangan Alam

Apa Itu Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau adalah kawasan perkotaan yang ditanami pohon, tanaman, dan vegetasi alami lainnya. Mereka bertujuan memberikan udara segar, penyejuk, dan tempat rekreasi bagi penduduk perkotaan. RTH dapat berupa taman kota, taman lingkungan, hutan kota, dan bahkan lapangan terbuka. Kehadiran RTH dalam lingkungan perkotaan adalah penting untuk menjaga kualitas hidup dan kesejahteraan warga.

Contoh konkret RTH adalah Taman Central Park di New York City, Hyde Park di London, dan Keukenhof Gardens di Belanda. Di sisi lain, RTH di kota-kota Asia seperti Yoyogi Park di Tokyo atau Gardens by the Bay di Singapura juga menjadi inspirasi dalam mengembangkan RTH di berbagai belahan dunia. Semua ini merupakan tempat istirahat, rekreasi, dan penyejuk di tengah hiruk-pikuk perkotaan.

Peraturan tentang Ruang Terbuka Hijau

Pengelolaan RTH diatur oleh peraturan-peraturan tertentu yang berbeda-beda di setiap negara atau kota. Peraturan ini mencakup hal-hal seperti zonasi, pembangunan, dan pemeliharaan RTH. Tujuannya adalah untuk memastikan RTH tetap terjaga dan bermanfaat bagi penduduk kota, sambil menjaga kelestarian lingkungan.

Desain RTH harus memperhatikan berbagai aspek, seperti pemilihan tumbuhan yang sesuai, pengaturan fasilitas rekreasi, dan pengelolaan air. Tumbuhan yang ditanam harus sesuai dengan iklim setempat dan perlu menjaga keberlanjutan ekosistem. Fasilitas rekreasi seperti area bermain, jalan setapak, dan tempat duduk harus ditempatkan dengan bijak agar memenuhi kebutuhan beragam pengguna.

Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, memiliki beberapa RTH yang terkenal, termasuk Taman Suropati, Taman Menteng, dan Taman Mini Indonesia Indah. Jakarta juga memiliki program penghijauan perkotaan yang ambisius untuk menghadapi masalah polusi udara dan panas kota. Program ini mencakup penanaman ribuan pohon dan revitalisasi taman kota yang ada.

Fungsi RTH di perkotaan sangat beragam. Mereka menyediakan tempat rekreasi dan olahraga bagi warga kota, membantu mengurangi polusi udara, menjaga kestabilan suhu kota, dan meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, RTH juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan meningkatkan keindahan kota.

Proporsi RTH dalam wilayah kota sangat penting untuk keseimbangan antara perkotaan dan lingkungan. Setiap kota perlu memiliki perencanaan yang baik untuk memastikan cukup RTH yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan penduduk dan menjaga kualitas udara serta lingkungan yang sehat. Idealnya, proporsi ini harus mencakup setidaknya 20-30% dari luas wilayah kota.

Referensi:

  1. Beatley, T. (2011). "Biophilic Cities: Integrating Nature into Urban Design and Planning." Island Press.
  2. UNESCO. (2017). "Nature-based Solutions for Building Resilience in Towns and Cities: Case Studies from the Greater Mekong Subregion." UNESCO Publishing.
 

Sains Lainnya